Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak telah mengirimkan draf Rancangan Undang Undang
Penghapusan Kekerasan Seksual pada minggu lalu.
"Kami sudah menjalankan tugas, dan drafnya sudah dikrim ke Presiden
Joko Widodo minggu lalu," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Yohana Yembise saat ditemui di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan tinggal menunggu amanat presiden mengenai kementerian
mana yang akan menjadi sektor unggulan dan lembaga terkait untuk
membahas undang undang tersebut bersama DPR.
Nantinya, undang-undang tersebut diharap dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan
membuat definisi kekerasan seksual semakin jelas sehingga korban bisa
mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan.
Sebagai salah satu dari 70 anggota dewan lintas fraksi yang
mengajukan RUU ini, Rieke menyebut draft RUU tersebut mencakup sembilan
kategori kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual,
pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan
perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dan perbudakan
seksual.
Rieke mengatakan, RUU ini juga telah melalui perjuangan yang cukup panjang.
Kurang lebih setahun lamanya, 70 anggota DPR lintas fraksi bersama
organisasi masyarakat yang fokus pada pelayanan korban kekerasan seksual
menggodog RUU ini.
Dia pun meminta pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden
dan daftar inventaris masalah RUU tersebut, agar dapat segera dibahas
bersama.
Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sudah Dikirim ke Presiden
Senin, 5 Juni 2017 14:28 WIB
Kami sudah menjalankan tugas, dan drafnya sudah dikrim ke Presiden Joko Widodo minggu lalu,