Koba (Antara Babel) - Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga April 2017 mencapai Rp12,4 miliar atau sebesar 33,34 persen dari target Rp37,3 miliar hingga akhir tahun.
"Itu baru rekapitulasi penerimaan pajak sampai April 2017, Mei belum direkap karena masih menunggu hasil laporan BBN-KB dari Samsat Sungailiat karena untuk pajak kendaraan baru masih ditangani Samsat Sungailiat," kata Kepala UPT DPPKAD Bangka Tengah, Jasmani di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, ada beberapa item yang menjadi sumber penerimaan pajak kendaraan yaitu PAP, PKB, denda PKB, BBN-KB dan denda BBN-KB.
Penerimaan PAP hingga April 2017 tercatat sebesar Rp49,6 juta atau 61,26 persen dari target Rp81,2 juta, PKB sebesar Rp6,4 miliar atau 27,59 persen dari target Rp23,5 miliar.
Kemudian denda PKB sebesar Rp482,6 juta atau sebesar 32,28 persen dari target Rp1,5 miliar, BBN-KB sebesar Rp5,4 miliar atau sebesar 44,43 persen dari target Rp12,1 miliar dan denda BBN-KB sebesar Rp22,6 juta atau sebesar 70,69 persen dari target Rp32 juta hingga akhir tahun.
"Secara keseluruhan target penerimaan pajak kendaraan pada 2017 sebesar Rp37,3 miliar sementara hingga April 2017 baru terealisasi sebesar Rp12,4 miliar," kata Jasmani.
Sementara itu kata dia, PKB roda empat, dua dan alat berat yang diterima pihaknya bulan April 2017 sebesar Rp1,1 miliar, denda PKB Rp100 juta, BBN-KB Rp61 juta, dan denda BBN-KB sebesar Rp393.600.
"Itu penerimaan bulan April 2017 saja, bukan akumulasi penerimaan sejak Januari hingga April 2017. Penerimaan pada Mei 2017 sedang direkap, sementara Juni belum karena sedang jalan," katanya.
Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah Rp12,4 Miliar
Selasa, 6 Juni 2017 13:51 WIB
Itu baru rekapitulasi penerimaan pajak sampai April 2017, Mei belum direkap karena masih menunggu hasil laporan BBN-KB dari Samsat Sungailiat karena untuk pajak kendaraan baru masih ditangani Samsat Sungailiat,