Jakarta (Antara Babel) - Tim dari Polda Metro Jaya sudah memeriksa 56
saksi dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik
senior KPK Novel Baswedan.
"Tadi tim sudah menjelaskan mengenai progress terakhir, termasuk di
antaranya ada 56 saksi yang sudah diperiksa dan yang terpenting yaitu
adanya saksi yang melihat pada waktu kejadian, tapi kita tidak ingin
sebutkan namanya ya," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam
konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konferensi pers itu dilakukan Tito bersama dengan Kepala Bareskirm
Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad
Iriawan dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang menemui
pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Saksi yang melihat pada waktu kejadian, saksi yang menurut kami
sangat penting, karena dia yang melihat. Kami sebelumnya menemukan
saksi-saksi atau orang-orang yang sebelum kejadian, bisa jadi pelaku
bisa jadi bukan," tambah Tito.
Menurut Tito, pemeriksaan terhadap saksi yang melihat kejadian dan
pelakunya penyiraman penting untuk mendeskripsikan karakter hingga
bentuk badan pelaku.
"Di samping itu, konfrontasi sudah dilakukan. Konfrontasi-konfrontasi
yang perlu kita lakukan terhadap orang yang dicurigai dan para saksi
nah ini juga melibatkan teman teman dari KPK," ungkap Tito.
Tito juga menawarkan ada tim dari KPK yang ikut "menempel" dalam tim kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
"Kemudian ada beberapa IT (Information Technology) yang diperlukan
bersama sama mungkin dianalisis. Kita juga sangat terbuka kepada tim IT
dari KPK untuk sama-sama mempelajari sehingga apapun masukan bisa
dianalisis bersama atau analisis terpisah tapi setelah itu di-sharing,"
ungkap Tito.
Meski Tito mengaku pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin namun
ia mengaku bahwa terungkapnya kasus tersebut juga bergantung kepada
Tuhan.
"Pengalaman saya juga pribadi yang cukup banyak menangani kasus-kasus
yang menonjol, usaha kita manusia 25 persen tapi tetap 75 persen itu
Yang Maha Kuasa, mudah-mudah-mudahan Yang Maha Kuasa memberi jalan
supaya kasus ini juga cepat terungkap. bagi kami punya utang kepolisian
kasus ini," jelas Tito.
Ia juga menyinggung soal pernyataan Novel kepada media luar negeri
"Time" yang menyatakan bahwa serangan itu terkait sejumlah kasus korupsi
yang ditanganinya. Novel juga menduga ada jenderal polisi yang terlibat
karena setelah dua bulan peristiwa penyiraman itu terjadi, polisi belum
juga menetapkan seorang tersangka.
"Tadi kita diskusikan masalah pernyataan saudara Novel di Time, ada
dugaan oknum jenderal polisi kami tentunya menanggapi ini tidak
overreactive. Kita akan berusaha secepat mungkin mengirim tim ke sana
untuk menanyakan kepada saudara Novel apakah itu merupakan fakta yang
ada bukti atau merupakan isu dari kecurigaan. Kalau merupakan fakta
hukum, dari Polri siap akan memproses hukum. Kita akan lakukan
penyelidikan dan kita akan terbuka untuk itu, tapi kalau itu merupakan
suatu isu, saya dari Polri menyayangkan ini berakibat buruk kepada image
institusi kepolisian yang juga bisa menimbulkan situasi kurang baik
antara Polri dan KPK," jelas Tito.
Hari ini adalah hari ke-69 pasca penyiraman air keras terhadap Novel
Basedan pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di masjid Al-Ihsan dekat
rumahnya. Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara
motor di dekat rumahnya hingga mengenai matanya sehingga ia harus
menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12
April 2017.
Pada 10 Mei 2017 lalu, Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria
berinisial AL yang sempat dicurigai sebagai pelaku penyiraman air keras
terhadap Novel tapi pada keesokan harinya, pria itu dibebaskan karena
polisi mengedepankan asas praduga tidak bersalah. AL adalah petugas
keamanan salah satu spa di wilayah Jakarta.
Selanjutnya pada 18 Mei 2017 lalu, Polda Metro Jaya juga mengamankan
seorang pria bernama Miko yang diduga terlibat penyerangan Novel karena
ia pernah membuat video di "youtube" yang menyampaikan bahwa ia merasa
ditekan Novel Baswedan saat menjalani pemeriksaan kasus suap kepada
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Namun pada 19 Mei 2017, Miko dibebaskan karena penyidik memastikan
Miko berada di luar Jakarta saat penyerangan terhadap Novel terjadi, dan
hingga saat ini belum ada kemajuan berarti dari pengusutan perkara ini.
Polisi Sudah Periksa 56 Saksi Perkara Novel
Selasa, 20 Juni 2017 0:05 WIB