Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Nomor
23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah karena adanya sejumlah saran dan
kritik dari masyarakat.
"Karena ternyata banyak daerah yang belum siap terhadap hal
tersebut, kemudian Presiden secara langsung kepada Mendikbud untuk
mengevaluasi hal tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung
ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa.
Menurut Pramono, peraturan yang mencakup tentang waktu bersekolah
sehari penuh itu akan diatur dalam peraturan yang lebih kuat dan
komprehensif.
Seskab menjelaskan sebelumnya pada Februari 2017 Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menyampaikan dalam rapat terbatas
di Istana Kepresidenan mengenai gagasan "full day school" tersebut yang
tercatat dalam risalah rapat.
Untuk kedepannya, Pramono mengatakan pemerintah akan melakukan
penyusunan dan pendalaman mengenai regulasi hari sekolah secara
menyeluruh.
"Langkah-langkah selanjutnya diminta untuk lebih pendalaman,
pematangan, agar betul-betul gagasan ini, kalau memang diterapkan, tidak
lagi menimbulkan pro dan kontra. Supaya bisa diterima seluruh elemen
masyarakat," tambah Seskab.
Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni
2017 yang meregulasi waktu sekolah selama 5 hari masing-masing 8 jam
dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan
karakter.
Kemudian pada Senin (19/6), Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf
Amin, didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy, mengatakan Presiden Joko Widodo akan meningkatkan regulasi
sekolah selama lima hari dari Peraturan Menteri menjadi Peraturan
Presiden.
Pemberlakuan gagasan dalam regulasi tersebut akan menunggu Perpres
yang nantinya juga memperkuat sejumlah lembaga pendidikan Islami seperti
Madrasah Diniyah.
Pemerintah Evaluasi Permendikbud Tentang Hari Sekolah
Rabu, 21 Juni 2017 0:03 WIB