Bandung, 17 Juni 1958 (Antara) -Pengadilan Negeri Bandung kemarin
pagi telah memeriksa seorang bernama Udi jang didjadikan saksi dalam
perkara "ditembaknja seorang gerombolan" jang dilakukan oleh alat negara
di Tjiparaj.
Udi masuk ruangan sidang dengan menjelendangkan
sarung jang djuga digunakan untuk membawa bekal (nasi). Dengan agak
gemetar ia mentjeritakan kepada hakim tentang bagaimana sukarnja
mentjari uang untuk ongkos pergi ke Pengadilan.
Hakim : Nama Udi?
Saksi : Sumuhun, eeee salah, betul nama saja Udi.
Hakim : Berapa tahun umurmu?
Terdakwa tidak mendjawab, mukanja ditengadahkan keatas dan telundjuknja ditekankan ke kupingnja seperti orang sedang berpikir.
Tiba2 ia melondjak dan berkata : "Kalau tidak salah 33 tahun pak".
Kata
Hakim : "Itu tidak salah bung?". Terdakwa mendjawab "tidak", sambil
mengeluarkan keterangannja dan dilihat-lihatnja surat itu dengan
terbalik memegangnja.
Ternjata setelah diselidiki saksi tersebut buta-huruf. Hakim berkata lagi "kok disini umurmu 30 tahun?".
Terdakwa
mendjawab itu tidak tahu, pak tapi menurut bapak saja umur saja sama
dengan pohon kelapa jang ada disamping rumah saja. Sekarang kelapa saja
telah dua kali "maburan" (berganti daun).
ANTARA Doeloe : Tanya-Djawab Pak Hakim dan Orang Desa
Jumat, 23 Juni 2017 0:23 WIB