Pengusaha
toko "Hap Tjiang" selaku saksi menjatakan, bahwa sejak 1955 ia merasa
tjuriga karena banjak buku2nja jang hilang dan baru dalam stook-opname
achir 1958 diketahuinja, bahwa ia talah dirugikan sampai Rp.400.000,-.
Pengusaha
itu mula2 tidk mentjurigai pegawainja jang kini djadi terdakwa itu,
tapi setelah diselidikinja, ternjata pegawainja itu mempunjai sebuah
toko buku sendiri jakni "Montana", dimana didjual pula buku2 dari "Hap
Tjiang". Ketjurigaan makin besar setelah pegawainya itu pindah rumah dan
beristeri.
Atas pertanjaan
Djaksa, terdakwa mengakui mempunjai toko buku sendiri, tapi modalnja
diperolehnja dari orang-tuanja Rp50.000,-dan dari saudaranja
Rp20.000,--. Modal ini mula2 dipakainja untuk djual-beli sepeda-motor
dan perabot rumah-tangga.
3 orang
saksi lainnja, jang djuga mendjadi pemilik toko2 buku dan npernah
berhubungan dengan terdakwa, mengatakan, bahwa dalam hal djual-beli buku
dengan terdakwa mereka tidak mengetahui buku2 itu berasal dari tjurian.
Selandjutnja
3 orang pengemudi betja, jang berbitjara sebagai saksi pula,
menerangkan, bahwa mereka sering disuruh oleh terdakwa untuk mengangkut
buku2 dari toko "Hap Tjiang" kepada toko buka "Montana".
Sidang
Pengadilan kemudian diundurkan, karena Djaksa masih akan memeriksa
apakah benar toko buku "Montana" itu didirikan dengan hasil pentjurian
atau tidak.