Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang
putusan atas gugatan tentang Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah
(UU Pilkada) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," ujar
juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di
Jakarta, Senin.
KPU mempermasalahkan Pasal 9 UU Pilkada yang berisi keharusan forum
konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU merasa harus terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak mana pun.
Namun keharusan untuk forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU
justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan
KPU.
Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh perkumpulan aktivis pegiat pemilu, Perludem, ke MK.
Namun MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi
tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
MK Akan Putuskan Gugatan KPU
Senin, 10 Juli 2017 11:35 WIB
MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini,