Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali
memanggil Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung dalam penyidikan tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua dua saksi kasus
KTP-e, yakni Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung. Dua saksi itu akan
diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi
pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran KTP-e dan
indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota
Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun
Gunandjar dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung pada Kamis (6/7), namun keduanya tidak
hadir saat itu.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai
anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta
dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Sedangkan Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi
Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura
Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai
Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK Akan Kembali Panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung
Selasa, 11 Juli 2017 9:53 WIB
Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua dua saksi kasus KTP-e, yakni Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung. Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus (AA),