Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR
dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu
Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional
(KTP-e).
"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi
Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni mantan Kapoksi
Partai Hanura di Komisi II DPR RI Djamal Aziz dan mantan Kapoksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi II DPR RI Numan Abdul Hakim.
Dalam dakwaan, Djamal Aziz dan Numan Abdul Hakim masing-masing
menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun
itu.
Djamal Aziz sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa dua mantan anggota DPR RI itu, KPK juga
direncanakan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Quadra
Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Hilda Yulistiawati yang
berprofesi sebagai notaris.
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi saksi dalam
perkara tindak pidana korupsi pangadaan paket KTP elektronik (KTP-E)
membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus pengadaan paket
KTP Elektronik (KTP-E) Sugiharto.
Sementara Andi Narogong yang
masih berstatus tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20
tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK Periksa Dua Mantan Kapoksi Terkait Korupsi KTP-e
Kamis, 13 Juli 2017 11:17 WIB
Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),