Cirebon (Antara Babel) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Romahurmuziy menyeru kepada Kubu Djan Faridz agar segera angkat
kaki dari kantor DPP PPP, karena bukan haknya lagi.
Kalau pun tetap bersikukuh keras, Romahurmuziy meminta menunjukkan bukti yang memperkuat dirinya masih berhak tinggal di sana.
"Yang perlu dipertanyakan itu keberadaan Djan Faridz di kantor DPP
itu ngapaian, mereka itu semua sudah tidak memiliki legalitas untuk
itulah harusnya mereka angkat kaki," kata Romahurmuziy melalui siaran
pers yang di terima di Cirebon, Selasa.
Dia mengatakan dulu mereka menempati kantor DPP, karena berpegang
pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan untuk sekarang sudah dibatalkan.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) telah mengakhiri dualisme kepengurusan
PPP.
Romi mengaku jika dirinya merupakan PPP yang lahir dari bawah dan
Islam yang benar itu mengedepankan kelembutan. Sehingga selama ini tidak
pernah melakukan tindakan kekerasan atau penyerangan.
"Ingat jika ia (Djan) masih di sana itu pelanggaran KUHP. Kita selama ini masih menggunakan cara-cara persuasif," tuturnya.
"Kita sudah berikan surat putusan pengadilan TUN dan salinan PK. Kalau masih ngeyel, kita akan lapor polisi jika ia masih tetap menduduki kantor DPP PPP," lanjutnya.
Romi menegaskan persoalan ini penting diketahui publik agar tidak
ada keselahpahaman dan kebenaran perlu diungkap agar semakin terang
benderang.
Karena menurutnya selama ini segala sesuatunya diputarbalikan
seolah-olah kubu Djan Faridz itu merasa paling benar. "Sekali lagi
dengan adanya Putusan PK, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir
sudah," tegasnya.
Dia menambahkan Kubu Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi
berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih
apapun.
Romahurmuziy Minta Kubu Djan Faridz Angkat Kaki Dari Kantor PPP
Selasa, 18 Juli 2017 10:38 WIB
Yang perlu dipertanyakan itu keberadaan Djan Faridz di kantor DPP itu ngapaian, mereka itu semua sudah tidak memiliki legalitas untuk itulah harusnya mereka angkat kaki,