Jakarta (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah
khususnya Kementerian Perhubungan dapat merespon cepat dalam menghadapi
dinamika transportasi dalam jaringan (daring/online).
"Dalam situasi transisi ini, dalam rangka memudahkan masyarakat,
terutama di perkotaan untuk mengakses layanan transportasi yang
menciptakan, terjangkau, pemerintah harus merespons dinamika perubahan
yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan
transportasi bisa mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan
kenyamanan bagi masyarakat dan bagi penggunanya," kata Presiden saat
membuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Ratas tersebut dihadiri antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla,
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno,
Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan para menteri Kabinet Kerja lainnya.
"Rapat terbatas sore hari ini akan dibicarakan mengenai pengaturan transportasi online. Transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari. Transportai online sudah mulai dikenal dan diterima publik di beberapa kota dan juga dipandang memiliki manfaat," tambah Presiden.
Seperti diketahui, sejak 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan
menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.26 Tahun 2017, yang
mengatur tarif batas atas dan bawah untuk taksi daring.
Ada 3 hal pokok yang diatur dalam PM 26 Tahun 2017, yaitu tarif batas
atas dan bawah, kuota, dan STNK. Menurut pemantauan Kemenhub, penerapan
3 hal pokok tersebut dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menyatakan tarif
yang diberlakukan dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk
Sumatera, Jawa. dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar
Rp6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp3.500/km.
Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya
sebesar Rp6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp3.700/km.
Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung
maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan
kendaraan) hingga biaya alat komunikasi (handphone).
Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. STNK yang berbadan
hukum tetap diberlakukan, namun penggantian STNK dari pribadi menjadi
berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya
habis.
Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan
pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun
2017 tersebut, penegakan hukum tetap dilakukan, namun penegakan tersebut
lebih bersifat pemberian sanksi simpatik berupa peringatan belum sampai
pada sanksi tilang. Sehingga Pudji mengimbau agar para pemerintah
daerah dan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti imbauan Kemenhub.
Presiden Minta Kemenhub Cepat Merespon Dinamika Transportasi "Online"
Selasa, 18 Juli 2017 16:22 WIB