Jakarta (Antara Babel) - Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan legislasi
Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU langsung saja
dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting, kata anggota
F-PDIP Aria Bima.
"Fraksi PDI Perjuangan memohon agar anggota DPR
dan Pimpinan DPR mengambil putusan terkait RUU Pemilu melalui voting,"
kata Aria Bima dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Dia
mengatakan substansi RUU Pemilu sudah dibahas dalam Pansus Pemilu dan
telah banyak hal yang diputuskan sehingga rapat paripurna seharusnya
hanya menindaklanjuti putusan yang telah diambil pada tingkat Pansus.
"Tidak
perlu bertele-tele untuk segera proses pengambilan putusan. Kalau lobi
musyawarah tidak bisa diambil maka sesuai UU, dilakukan voting," kata
Aria.
Dia mengatakan masyarakat dan penyelenggara Pemilu sangat
menunggu hasil akhir pengambilan putusan RUU Pemilu sehingga prosesnya
jangan terlalu lama.
Dia tidak menginginkan proses pengambilan putusan yang lama itu mengganggu kerja demokratisasi di Indonesia.
PDIP Ingin Langsung Voting RUU Pemilu
Kamis, 20 Juli 2017 14:10 WIB
Fraksi PDI Perjuangan memohon agar anggota DPR dan Pimpinan DPR mengambil putusan terkait RUU Pemilu melalui voting,