Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung mengaku heran dengan putusan
kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, mempertanyakan saat
jaksa mengajukan kasasi melalui pengadilan negeri yang memvonis bebas La
Nyalla, lama sekali tidak dilanjutkan.
"Memutus perkaranya konon lama sekali, tidak dilanjutkan ini. Entah tidak tahu ada apa-apanya," katanya.
Saya belum tahu apa ditolak (kasasi) atau tidak, kita tahu bagaimana tersendat-sendanya kasus itu, katanya.
Sebelumnya, tiga hakim agung yang mengabulkan kasasi mantan Ketua
Umum PSSI itu, yakni Prof Dr Mohamad Asikin, Dr Leopold Luhut Hutagalung
dan Prof Surya Jaya, pada 18 Juli 2017 memperkuat putusan PN Jakarta
Pusat yang memvonis bebas murni pada 27 Desember 2016.
Kasus yang menimpa La Nyalla itu terkait dengan perkara dana hibah organisasi itu.
La Nyalla diterbangkan ke Indonesia dari Singapura pada 31 Mei 2016
setelah sempat dinyatakan buron. La Nyalla sendiri pernah mengajukan
permohonan praperadilan yang diajukan anaknya Muhammad Ali Affandi.
Hakim tunggal Mangapul Girsang selaku hakim tunggal mengatakan
Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016
tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik
bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak
sah dan cacat hukum.
La Nyalla sebanyak dua kali memenangkan gugatan praperadilan atas
penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga akhirnya dikenakan kembali sebagai tersangka dan berlanjut ke
pengadilan. Dalam persidangan di PN Jakpus divonis bebas.
Kejagung Heran Kasasi La Nyalla Bebas
Jumat, 21 Juli 2017 20:07 WIB
Memutus perkaranya konon lama sekali, tidak dilanjutkan ini. Entah tidak tahu ada apa-apanya.