Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan terhadap pengusaha Andi
Agustinus alias Andi Narogong, tersangka tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
"Untuk tersangka Andi Agustinus (AA), hari ini dilakukan pelimpahan
tahap kedua. Jadi, pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Febri menyatakan persidangan untuk Andi Narogong direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka terkait proyek pengadaan KTP-e pada Kamis (23/3) lalu.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat
(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Dalam dakwaan perkara KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi
Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara
Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal
untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan
total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314
triliun.
Selain itu terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek
pengadaan paket KTP-e tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN
Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu
Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu
Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah
Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh
Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim
Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi
Agustinus.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada
Kamis (20/7) telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto
dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
KPK: Andi Narogong Segera Disidang
Jumat, 21 Juli 2017 20:30 WIB