Jakarta (Antara Babel) - Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel
Mallarangeng dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin,
Bandung.
"Hari ini Andi Zulkarnain Malaranggeng dieksekusi Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Choel pada 6 Juli 2017 lalu divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda
Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek
Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
Hambalang.
Sedangkan abangnya, Andi Alifian Mallarangeng alias Andi Mallarangeng
sudah selesai menjalani vonis dalam perkara yang sama setelah menjalani
hukuman selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan
kurungan. Andi bebas pada 21 April 2017 lalu.
Dalam perkara ini, Choel terbukti melakukan korupsi sehingga
memperkaya abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian
Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek
Hambalang.
Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah ketika
Choel diperkenalkan Andi kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan
Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar oleh Andi Mallareng.
Andi mengatakan, adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora
sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan, maka Wafid dipersilakan
langsung menghubungi Choel
Asisten pribadi Andi Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin lalu meminta
fee untuk Andi Mallarangeng yang akan diberikan melalui Choel. Uang itu
berasal dari Permai Grup yaitu dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550
ribu dolar AS atau Rp 5 miliar yang awalnya juga berniat untuk ikut
membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua Partai
Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara
umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek
Hambalang.
Uang diberikan pada September 2010 dengan cara Andi memerintahkan
Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin menyerahkan uang fee kepada Choel di
tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah uang itu diterima, Choel kemudian menyimpan uang tersebut dalam brankas di tempat tinggalnya.
Choel bersama M Fakhruddin juga merekomendasikan PT Global Daya
Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai
subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku
komisaris dan Neny Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya
Manunggal memberikan uang kepada Choel secara bertahap sebesar Rp2
miliar di kantor PT Fox Indonesia.
Namun total uang 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp5 miliar dan
Rp2 miliar itu sudah dikembalikan melalui Herman dan Neny ke KPK. Atas
perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp464,391
miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp2,5 triliun.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P3SON
Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku
Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar
selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan,
direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek
Hambalang Mahfud Suroso dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya
(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum.
Choel Mallarangeng Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 21 Juli 2017 20:41 WIB