Kairo, Mesir (Antara Babel) - Komite Tetap Arab mengenai Hak Asasi
Manusia pada Rabu (26/7) memutuskan membentuk satu komite guna memantau
pelanggaran Israel di Yerusalem Timur menurut laporan kantor berita
resmi Mesir, MENA.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan saran Komite pada akhir sidang ke-42 yang berlangsung tiga hari.
Komite menegaskan bahwa Israel adalah negara apartheid yang tak
memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur atau wilayah Palestina yang
diduduki.
Komite juga menekankan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa mesti diberitahu untuk memaksa Israel menghormati
ketentuan hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional menurut
warta kantor berita Xinhua.
Mengenai tahanan Arab di Israel, Komite meminta Mahkamah Pidana
Internasional untuk melakukan penyelidikan segera mengenai kejahatan
Israel dan pelanggaran terhadap tahanan Arab.
Pada 14 Juli, tiga pria Arab-Israel yang bersenjata melepaskan
tembakan ke arah dua polisi Israel dan menembak mereka hingga tewas,
setelah itu pasukan melepaskan tembakan balasan ke arah pria bersenjata
tersebut dan menewaskan mereka.
Serangan itu terjadi di halaman Kompleks Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga Muslim setelah Makkah dan Madinah.
Setelah serangan tersebut, Israel menutup kompleks masjid itu, lalu
memasang pintu elektronik dengan pendeteksi logam dan kamera di
pintu-pintu masuk ke masjid tersebut.
Tindakan itu menyulut
protes dari umat Muslim,yang menolak memasuki masjid lewat pintu
berdetektor logam sebagai bagian dari aksi untuk memprotes kebijakan
keamanan Israel.
Komite Arab Akan Pantau Pelanggaran Israel di Yerusalem
Kamis, 27 Juli 2017 9:36 WIB