Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan dugaan merintangi
proses penyidikan dan persidangan, serta memberikan keterangan tidak
benar dalam sidang perkara KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, mengatakan Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
KPK
juga akan memeriksa Herlina Atmadja dari sektor swasta sebagai saksi
untuk tersangka Markus Nari dalam perkara upaya menghalangi penanganan
kasus KTP-e.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari
Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa
pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam
perkara KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Akan Periksa Elza Syarief Terkait Penyidikan KTP-e
Senin, 31 Juli 2017 11:28 WIB