Bengkulu (Antara Babel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
boleh tidaknya dana haji diivestasikan tetap lewat persetujuan DPR RI.
"Ya tentu undang-undang mensyaratkan bahwa Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH) harus membahas dan mendapatkan persetujuan terkait dengan
rencana investasi yang akan mereka lakukan," kata dia menjawab
pertanyaan jurnalis di Bengkulu, Senin.
Secara prinsip sesungguhnya dana haji, menurut dia, boleh dikelola
untuk hal-hal produktif. Asalkan pengelolaan dana tersebut memenuhi lima
persyaratan yang mengacu pada aturan fiqih dan konstitusi.
"Lima syarat boleh tidaknya investasi yang dipilih nantinya yakni
berprinsip syariah, penuh kehati-hatian, lalu harus aman atau tidak
berisiko rugi, ada nilai manfaat yang dihasilkan sesuai ketentuan
undang-undang dan juga memberi nilai manfaat untuk jamaah calon haji
sendiri," kata dia lagi.
Pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan
keuangan haji menjelaskan bahwa BPKH bertugas mengelola keuangan haji
yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan
pertanggungjawaban.
Selanjutnya pada pasal 24, dijelaskan bahwa penggunaanya mengacu
pada lima syarat tersebut, dan juga memperbolehkan melakukan kerjasama
dengan lembaga lain dalam hal pengelolaan.
Mengenai penggunaan dana haji yang akan diivestasikan ke
infrastruktur menurut Lukman bukanlah sebuah permasalahan atau bukan
sesuatu yang dilarang dalam undang-undang.
"Prinsipnya untuk apa saja dibolehkan sejauh memenuhi kelima syarat
itu, jadi mau dijadikan apa pun termasuk infrastruktur sangat
dimungkinkan," ujar Lukman.
Dana Haji Untuk Investasi Lewat Pesetujuan DPR
Senin, 31 Juli 2017 16:58 WIB
Ya tentu undang-undang mensyaratkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus membahas dan mendapatkan persetujuan terkait dengan rencana investasi yang akan mereka lakukan,