Jakarta (Antara Babel) - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian dan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis pengungkapan operasi
sindikat narkoba asal Belanda dengan barang bukti 1,2 juta butir
ekstasi.
"Jaringan ini diungkap pada 21 Juli dalam operasi gabungan Mabes
Polri dalam hal ini Bareskrim dan Bea Cukai di bawah Kementerian
Keuangan," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
"Tersangkanya ada tiga orang yang salah satunya sudah tewas karena melawan petugas. Dua lainnya kini ditahan," katanya.
Tito mengatakan kasus ini terungkap setelah dua bulan penyelidikan.
Awalnya tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
Polri dan Bea Cukai mendapat informasi bahwa ada paket narkoba yang akan
masuk melalui jalur tikus di Pantai Utara.
Pada Jumat (21/7),
tim gabungan membuntuti target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru
RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji Tangerang, Banten dan
menangkap tersangka Liu Kit Tjung alias Acung (39 tahun)
"Gudang tersebut digeledah dan ditemukan dua boks besar berisi ekstasi," kata Tito.
Ia mengatakan dua boks itu berisi 120 plastik pil ekstasi jenis
minion warna-warni dengan berat bruto 2,2 kilogram per bungkus atau
setara dengan 1,2 juta butir.
Dari keterangan Acung, polisi memperoleh informasi bahwa sindikat
ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nusakambangan bernama
Aseng.
"Rencananya narkoba tersebut akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkoba," katanya.
Selanjutnya,
pada Senin (24/7) tim gabungan menangkap tersangka Erwin Afianto (35
tahun) di parkiran kendaraan Flavour Bliss Alam Sutra, Tangerang, dan
menyita 56 bungkus pil ekstasi.
Pada Kamis (27/7), petugas menangkap tersangka Muhammad Zulkarnaen
(32 tahun) saat petugas melakukan transaksi penukaran 10 bungkus ekstasi
yang diperkirakan berbobot 20,2 kilogram dan shabu-shabu seberat dua
kilogram. Zulkarnaen ditangkap di parkiran motor Mall Citraland,
Tangerang, Banten.
Namun saat petugas meminta Zulkarnaen menunjukkan lokasi penyimpanan
ekstasi, Zulkarnaen malah melawan dan mencoba mengambil senjata
petugas.
"Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," katanya.
Polisi
menjerat Acung dan Erwin menggunakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana
mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun
dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10
miliar ditambah sepertiga.
Apresiasi
Menteri Keuangan mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polri
dengan Bea Cukai yang kerap membuahkan pengungkapan kasus narkoba kelas
kakap.
"Saya senang tim bekerja dengan kompak di lapangan. Saya berterima
kasih atas kerja sama luar biasa dari Polri terutama Reskrim, Unit
Narkoba sehingga tim Bea Cukai bisa menindaklanjuti di mana barang itu
hendak diedarkan," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti ekstasi 1,2 juta butir yang harganya
diperkirakan Rp600 miliar itu bisa membunuh 2,4 juta orang bila
dikonsumsi.
"Pengungkapan kasus ini berarti diperkirakan 2,4 juta jiwa bisa terselamatkan," kata Sri.
Kapolri-Menkeu Ungkap Penyitaan 1,2 Juta Butir Ekstasi
Selasa, 1 Agustus 2017 16:46 WIB
Jaringan ini diungkap pada 21 Juli dalam operasi gabungan Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim dan Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan,