Pontianak, Kalimantan Barat (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional
(BNN) Polda Kalimantan Barat dan Bea Cukai menembak mati dua orang
tersangka bandar dan pengedar narkotika jaringan internasional, Minggu
(6/8), dan sekaligus menyita barang bukti 17,5 kilogram sabu-sabu.
Deputi
Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari, dalam keterangan pers di
Mapolda Kalbar, hari ini, mengatakan kedua tersangkaterpaksa ditembak
karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Kedua tersangka tersebut, yakni AH warga negara Malaysia, dan APE warga Indonesia (Singkawang)," kata Arman.
Ia
menambahkan, APE menjadi penghubung bandar dan suplier, sedangkan AH
berlaku sebagai pemasok. Keduanya ditembak mati karena berusaha melawan
petugas saat akan ditangkap di kawasan Jagoi Babang, Kabupaten
Bengkayang.
Menurut dia, atas terungkapnya kasus itu, BNN
langsung melakukan pengembangan sehingga pada hari yang sama ditangkap
lima tersangka berinisial RP, AV, MY, DZ dan TF. Sabu-sabu itu mereka
selundupkan dari Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas, Jagoi
Babang.
"Guna mengelabui petugas sabu-sabu itu disembunyikan
pada barang sembako dengan memanfaatkan minimnya pengawasan dan
pemeriksaan petugas di PLB Jagoi Babang," kata Arman
Barang bukti
lain yang dibawa adalah 18 unit handphone, dua unit mobil Calya, KTP
dan SIM para tersangk, uang tunai dan rekening bank.
Tersangka
diancam pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2,
juncto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman maksimal hukuman mati.
Dua Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati
Senin, 7 Agustus 2017 13:54 WIB
Kedua tersangka tersebut, yakni AH warga negara Malaysia, dan APE warga Indonesia (Singkawang),