Bandung (Antara Babel) - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan
pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
yang menjerat Buni Yani.
"Sesuai keinginan majelis untuk kembali menghadirkan saksi fakta
Basuki Tjahaja Purnama, kami laporkan kepada Yang Mulia bahwa kami sudah
panggil. Namun dari yang bersangkutan membuat surat begitu juga dari
Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar
jaksa penuntut umum (JPU) Andi M. Taufik di Gedung Perpustakaan dan
Arsip Kota Bandung, Selasa.
Meski begitu, kata Andi, Ahok meminta agar kesaksiannya dibacakan dalam persidangan.
"Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon
kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca
berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik," kata dia.
Ketua Majelis Hakim M. Sapto pun menerima surat pernyataan dari JPU, dan membolehkan agar kesaksian Ahok dibacakan.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Ahok tidak hadir di
persidangan dan Hakim M. Sapto meminta agar JPU kembali memanggil yang
bersangkutan untuk hadir sebagai saksi Fakta.
Ahok Kembali Tidak Hadiri Persidangan Buni Yani
Selasa, 15 Agustus 2017 11:45 WIB
Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik,