Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
melakukan pemeriksaan internal terkait pernyataan mantan anggota Komisi
II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani dalam video
pemeriksaan yang menyebutkan ada tujuh orang dari internal KPK yang
menemui anggota Komisi III DPR RI.
"Karena itu terkait dengan internal KPK, meskipun itu bisa jadi
tidak benar atau bisa jadi juga benar, maka proses pemeriksaan internal
akan kami lakukan untuk memastikan dan klarifikasi sejauh mana validitas
informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,
Jakarta, Selasa.
Dalam video pemeriksaan Miryam yang diputar pada saat
persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Senin (14/8), disebutkan tujuh orang mulai dari unsur penyidik dan
pegawai KPK, salah seorang di antaranya diduga direktur di KPK, menemui
anggota Komisi III DPR.
Meskipun, menurut Febri, dalam rekaman itu Miryam juga menyatakan
bahwa mendapatkan informasi soal tujuh orang KPK itu dari salah seorang
anggota DPR RI.
"Kemudian, dia mendengar dan mendapat informasi ada tujuh nama yang disebutkan itu," kata Febri.
Ia menyatakan bahwa KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan
proses pemeriksaan internal dan pihaknya cukup yakin dengan proses
pemeriksaan yang dilakukan.
"Kami tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap
menerapkan independensi, seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002," ucap Febri.
Video pemeriksaan Miryam pada saat masih menjadi saksi penyidikan
kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis data elektronik
(KTP-e) yang diputar pada saat persidangannya di Pengadilan Tipikor
Jakarta pada Senin (14/8) tersebut dirinya saat itu diperiksa oleh dua
penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu
oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang
memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.
Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat diamankan.
Dalam video pemeriksaaan juga disebutkan Miryam mengaku diancam
oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, Aziz Syamsuddin dan Bambang
Soesatyo (Golkar), Desmond J. Mahesa (Gerindra), Sarifuddin Sudding
(Hanura), serta Hasrul Azwar (PPP).
(Baca juga: Ini pihak-pihak diuntungkan dalam proyek KTP-e)
Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
Kalau terbukti bersalah, Miryam terancam dijatuhi hukuman pidana
penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK Periksa Internal Terkait Pernyataan Miryam
Selasa, 15 Agustus 2017 22:43 WIB
Kami tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan independensi ...