Singapura (Antara Babel) - Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan KPK
memiliki banyak saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana
korupsi KTP-Elektronik (KTP-e) meski salah satu saksi yaitu Direktur
Biomorf Lone LLC Johannes Marliem telah meninggal dunia.
"Tentunya kalau saya mau bicara saksi kunci, saksi kuncinya juga
banyak, tidak cuma satu. Ini yang harus jadi perhatian kita semua, dan
kalau salah satu saksi KTP-e meninggal tentu tidak terlalu berpengaruh
terhadap pembuktian perkara tersebut," kata Novel kepada Antara di
Singapura, Selasa (15/8).
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di
dekat rumahnya pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di masjid Al-Ihsan
dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus
menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12
April 2017.
Johannes Marliem ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada
Kamis (10/8) dini hari, 10 Agustus waktu setempat. Berdasarkan
pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat
bunuh diri.
Sebelum tewas, Johannes diketahui pernah menyampaikan kekhawatiran
mendapat ancaman ke media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) apalagi Johannes juga pernah berbicara di salah satu media massa
bahwa ia memiliki bukti rekaman percakapan yang diduga melibatkan
pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi KTP-e.
"Tentunya saya tidak bisa berspekulasi apakah kematian Johannes
terkait kasus KTP-e atau tidak, tapi saya kaget di beberapa media saya
baca ada beberapa yang senang dan kemudian meminta agar dengan
meninggalnya saksi tersebut agar ditutup perkara KTP-e, ini lucu,
kenapa? Karena KTP-e ini faktanya banyak sekali," ungkap Novel yang juga
menjadi penyidik dalam kasus KTP-e tersebut.
Meski Johannes yang terlibat banyak dalam pengadaan KTP-e itu sudah
meninggal dan bahkan tidak semua pertimbangan hukum KPK disetujui hakim
dalam putusan pengadilan tingkat pertama untuk terdakwa mantan Dirjen
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Sugiharto
dan sejumlah hambatan lain, Novel masih optimis KPK dapat mengungkapkan
kasus tersebut.
Perusahaan Johannes Marliem dalam dakwaan kasus korupsi KTP-e adalah PT Biomorf Lone LLC selaku penyedia produk automated finger print identification system (AFIS)
merk L-1 yang digunakan dalam KTP-E. Johannes juga disebut ikut
memberikan 200 ribu dolar AS ada Oktober 2012 kepada mantan Direktur
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto sebagai
fee karena konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi.
Johannes Marliem juga disebut mendapatkan keuntungan seluruhnya berjumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,242 miliar.
Bahkan saat DPR membuat panitia khusus (pansus) tentang KPK yang
salah satu sebabnya adalah karena Novel mengatakan bahwa salah satu
saksi yaitu anggota DPR Miryam S Haryani ditekan oleh sejumlah anggota
Komisi III untuk tidak mencabut keterangan dalam kasus KTP-e.
"Saya sangat optimis mengenai hal itu kenapa? Coba lihat ketika salah
satu anggota pansus hak angket berkata bahwa saya berbohong di
pengadilan dan segala macam, sekarang bukti itu sudah keluar di
pengadilan. Apakah orang ini bisa bertanggung jawab dengan kata-katanya
sendiri? Orang ini apakah tidak malu dengan kata-katanya sendiri?,"
ungkap Novel.
Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik seharusnya adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan kata-katanya.
"Ketika ia berkata seperti itu, ini suatu hal yang tidak baik. Saya
sebagai penyidik dan rekan-rekan (penyidik KPK) lain ingin bekerja
dengan serius, bekerja dengan bertanggung jawab. Terkait dengan masalah
hak angket dan masalah keterangan Miryam yang mencabut keterangan saya
kira keterangan Ibu Miryam sedang dibahas dalam proses peradilan dan
bukti-bukti yang diperoleh KPK sudah sangat banyak dan tentunya akan
dapat dibuktikan perkara itu," jelas Novel.
Ia pun berharap agar Miryam S Haryani yang saat ini juga sudat
ditetapkan sebagai terdakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan
dalam kasus KTP-e dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Lebih baik bila Bu Miryam bercerita dengan benar karena itu
kewajiban bagi yang bersangkutan sebagai saksi. Bila hak angket
ditujukan benar untuk menghalang-halangi KPK karena KPK menangani
perkara DPR, hal itu sangat disayangkan dan tentu saya berharap
perwakilan dari rakyat bisa bekerja betul-betul untuk kepentingan rakyat
jangan untuk kepentingan segelintir orang," tegas Novel.
Novel: KPK Miliki Banyak Saksi Kunci KTP-e
Rabu, 16 Agustus 2017 11:20 WIB
Tentunya kalau saya mau bicara saksi kunci, saksi kuncinya juga banyak, tidak cuma satu. Ini yang harus jadi perhatian kita semua, dan kalau salah satu saksi KTP-e meninggal tentu tidak terlalu berpengaruh terhadap pembuktian perkara tersebut,