Jakarta (Antara Babel) - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan
Wewenang KPK menemukan empat poin krusial mengenai kinerja lembaga
pemberantasan korupsi tersebut yakni masalah tata kelola kelembagaan,
sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.
"Dalam tata kelola kelembagaan, sebagai lembaga yang khusus
melakukan penindakan dan pencegahan tipikor, operasional penanganan
perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan
namun uang negara yang mampu dikembalikan tidak begitu signifikan," kata
Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu di Jakarta, Senin.
Masinton menilai kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih
jauh dari harapan karena terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk
melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu menurut dia mengakibatkan banyak perkara besar dengan
kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat
seperti kasus Pelindo II dan Bank Century.
"KPK lebih terlihat berjalan sendiri sehingga fungsi pokok dan utama sebagai triger mechanism
terhadap penegak hukum lainnya tidak dilaksanakan secara maksimal dalam
melakukan supervisi dan koordinasi seperti bertindak di luar
kewenangannya. Misalnya kasus pengambilalihan peran LPSK (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban) dalam memberikan perlindungan saksi dan
korban," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan terkait tata kelola SDM, ada
empat pegawai KPK yang tidak dipensiunkan meskipun sudah capai batas
usia pensium, dan itu melanggar PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Dia juga mengatakan ada 29 pegawai ataupun penyidik KPK yang
diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat
persetujuan tertulis dari instansi asalnya.
"Dalam hal ini, BPK mengeluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan
standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," katanya.
Langgar pengelolaan
Dalam konteks peradilan pidana, Masinton menjelaskan dalam
melaksanakan tugasnya, KPK cenderung bertindak melanggar pengelolaan
informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditanganinya.
Dia mencontohkan bocornya berita acara pemeriksaan (BAP) yang
seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses
terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut.
"KPK juga bertindak di luar aturan KUHAP seperti orang yang
diperiksa tidak boleh didampingi pengacara. Pelanggaran penyebutan
orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa,
saksi, maupun yang sudah jadi tersangka, diumbar ke publik, ini
bertentangan azas praduga tak bersalah," katanya.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan terkait anggaran KPK,
berdasarkan temuan BPK ada beberapa hal yang tidak sesuai aturan
perundang-undangan.
Dia menjelaskan ada temuan pegawai KPK diberikan gaji ganda, ada
juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas, kegiatan perjalanan
dinas, pembangunan gedung KPK, KPK miliki rumah aman yang tidak ada
dalam UU.
Pansus Temukan Empat Poin Terkait kinerja KPK
Senin, 21 Agustus 2017 10:21 WIB
Dalam hal ini, BPK mengeluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK,