Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya
Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kepala Seksi Pencatatan
Perubahan Kewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri Diana Anggraeni dan Staf Tata Usaha Ditjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Henry Manik.
Selanjutnya dua orang dari pihak swasta masing-masing Rudiyanto dan
Ferry Tan serta Aby Hartanto berprofesi sebagai pengacara.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK
masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk
peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU
No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
KPK Akan Periksa Lima Saksi Untuk Setya Novanto Hari Ini
Senin, 21 Agustus 2017 10:51 WIB
"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),