Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan
memeriksa semua tersangka kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Pamekasan terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana desa Dassok.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah kelima tersangka yang akan
diperiksa meliputi Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan
Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya, Kepala Inspektorat Pemerintah
Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan
Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer
Salehhoeddin.
KPK telah memperpanjang masa penahanan semua tersangka tersebut selama 40 hari dari 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017.
Bupati
Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy
Indra Prasetya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait
penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari
Pamekasan.
KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten
Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag
Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Salehhoeddin sebagai tersangka.
KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Pamekasan
Senin, 21 Agustus 2017 11:40 WIB