Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
memeriksa 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan
tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk
berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah
kami periksa dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kami lakukan seperti
penggeledahan, penyitaan serta ada cukup banyak juga saksi-saksi baru
yang kami periksa dan kami dapatkan informasi yang semakin kuat," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Febri, ada sejumlah pihak swasta yang diperiksa
dan kemudian didalami juga terkait transaksi aliran dana terkait proyek
KTP-e tersebut.
"Penyidik juga menyampaikan bahwa terkait upaya pengembalian
kerugian keuangan negara atau pemulihan uang negara yang diduga sudah
dirugikan dalam kasus KTP-e ini menjadi salah satu fokus bagi kami
karena memang indikasi kerugian negaranya cukup besar, yaitu Rp2,3
triliun," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Febri, KPK akan melakukan identifikasi secara
lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran terkait
dengan KTP-e.
"Kami juga identifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki baik
oleh tersangka sebelumnya atau pun pihak lain yang kami pandang terkait
dengan proyek ini. Kami juga terus melakukan pencarian data dan
informasi yang ada," ucap Febri.
Sementara itu, terkait jadwal pemeriksaan perdana Setya Novanto
sebagai tersangka, KPK belum bisa membeberkannya lebih lanjut.
"Pemeriksaan tersangka akan dilakukan. Kapan dilakukan, tentu sesuai kebutuhan dan strategi tim penyidik," kata Febri.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang
lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto)
anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan
kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket
pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada
Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin
(17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
KPK Telah Periksa 80 Saksi Untuk Novanto
Rabu, 23 Agustus 2017 23:24 WIB
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka...