Probolinggo (Antara Babel) - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa
Timur mensterilkan ruang sidang untuk pembacaan putusan kasus penipuan
berkedok penggandaan uang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di
Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.
"Polisi sudah memeriksa seluruh sudut ruangan sidang, bahkan kursi
dan meja dalam ruang sidang juga diperiksa karena sterilisasi ruang
sidang harus dilakukan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara
Syarifuddin di Probolinggo.
Menurutnya hasil pemeriksaan dan sterilisasi ruang sidang yang akan
digunakan majelis hakim membacakan putusan atas kasus penipuan dengan
terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah aman.
"Pengamanan pengunjung juga diperketat dengan memeriksa badan para
pengunjung yang menghadiri persidangan untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan. Pengunjung wanita diperiksa oleh polwan, sedangkan
pengunjung laki-laki diperiksa oleh polisi," tuturnya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa tokoh di padepokan
terkait dengan massa yang akan menghadiri sidang putusan Dimas Kanjeng
Taat Pribadi dan dikabarkan sebanyak 20 orang dari padepokan yang akan
datang menghadiri persidangan.
"Sejauh ini kami mendapatkan informasi sebanyak 20 orang yang hadir
dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas
Kanjeng Taat Pribadi, namun tetap kami pantau secara ketat," katanya.
Polres Probolinggo menyiagakan sebanyak 150 personel dengan dibantu
anggota Polda Jawa Timur dan Koramil setempat dalam mengamankan
jalannya sidang putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng di Pengadilan
Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi
Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno
Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun
penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.
JPU Usman dalam persidangan mengatakan fakta persidangan yakni
unsur barang siapa dan unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi.
Atas perbuatan terdakwa, saksi pelapor Prayitno tertipu dengan
menyerahkan uang Rp800 juta kepada terdakwa.
"Unsur menggunakan nama palsu, perkataan palsu, atau iming-iming
terdakwa telah membuat orang percaya bahwa bisa menggandakan uang. Kami
meminta majelis hakim menentukan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah seperti diatur dalam pasal 378 dengan hukuman empat
tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu di PN
Probolinggo.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni
pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah
yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang
dijalankannya dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18
tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas
putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.
Pengunjung Sidang Dimas Kanjeng Diperiksa Ketat
Kamis, 24 Agustus 2017 11:14 WIB
Polisi sudah memeriksa seluruh sudut ruangan sidang, bahkan kursi dan meja dalam ruang sidang juga diperiksa karena sterilisasi ruang sidang harus dilakukan,