Surabaya (Antara Babel) - Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan
Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang
merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada
wartawan di Surabaya, Selasa, memastikan upaya banding Dahlan Iskan
dalam perkara ini telah dikabulkan.
"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," ujarnya.
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan
divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
pada 21 April lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan
Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu
2000 - 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah
Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian
negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis
hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan
denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya
sebagai tahanan kota.
Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau "dissenting
opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang
diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan
tersebut.
"Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah.
Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan
dikabulkan," ujarnya.
Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan
tidak bersalah
Saat ini, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan
berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri
Surabaya. "Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses
administrasinya saja," ucapnya.
Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan
Selasa, 5 September 2017 21:13 WIB