Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Setya Novanto, tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) tahun
2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
"Direncanakan setelah awal minggu depan kami akan jadwalkan kembali
pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut secara pasti waktu pemeriksaan Setya Novanto tersebut.
"Persis waktunya saya harus pastikan dulu, tentu saja pada tim yang
menangani tetapi nanti kami informasikan lebih lanjut kapan jadwal
pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Ia pun menyatakan bahwa KPK mengimbau agar Setya Novanto bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan itu.
"Tentu kami harapkan yang bersangkutan sehat sehingga bisa memberikan keterangan," ucap Febri.
Setya Novanto yang sedianya akan diperiksa KPK sebagai tersangka
dugaan kasus proyek KTP-e pada Senin (11/9) tidak hadir dikarenakan
sakit.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan
kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket
pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada
Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Setya Novanto juga telah menjagukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada
Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).
KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setya Novanto
Rabu, 13 September 2017 9:24 WIB
Direncanakan setelah awal minggu depan kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka,