Jakarta (Antara Babel) - Corneles Towoliu, ajudan Setya Novanto mengaku
tidak kenal dengan para terdakwa kasus KTP-elektronik (KTP-e) antara
lain Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Hal tersebut, dikatakannya setelah penyidik KPK menyodorkan sekitar
tujuh foto dan kemudian dikonfirmasi apakah dirinya mengenal dengan
orang-orang yang ada pada foto tersebut.
"Tidak kenal mereka. Dikonfirmasi ditanyakan kenal tidak. Saya
tidak kenal," kata Corneles seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta,
Senin.
KPK memeriksa Corneles sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto
dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu
Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional
(KTP-e).
Lebih lanjut, ia pun mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait kondisi Setya Novanto.
"Tadi di dalam ditanyakan apakah benar kalau Pak Novanto sakit.
Benar kalau dia sakit. Kalau soal sakitnya saya tidak ngerti, itu dokter
yang tahu," tuturnya.
Selanjutnya, ia juga mengaku dikonfirmasi terkait proyek KTP-e, namun ia menyatakan tidak mengetahuinya sama sekali.
"Itu juga ditanyakan kepada saya tetapi saya tidak tahu sama
sekali. Sampai detik ini saya juga tidak mengenal orang-orang yang
disebutkan itu," ujarnya.
Terkait pekerjaannya, Corneles mengaku bertugas untuk mengantar anak Setya Novanto ke sekolah.
"Semenjak anaknya dari TK, sekarang kelas enam SD," kata Corneles.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya
sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3
triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket
pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Ajudan Novanto Mengaku Tidak Kenal Terdakwa KTP-e
Senin, 18 September 2017 23:06 WIB