Mataram (Antara Babel) - Dua pemuda berinisial DS (24) dan MRH (25), yang
diduga berperan sebagai bandar Tramadol antarpulau, terancam pidana 15
tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Selasa, mengatakan,
ancaman pidana tersebut diberikan sesuai dengan aturan yang tertera
dalam Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Hukuman maksimalnya 15 tahun dan denda Rp1 miliar, itu sesuai
dengan aturan pidana pelanggaran dalam perundang-undangannya. Aturan itu
ada disebutkan dalam Pasal 197," kata AKBP Muhammad.
Sangkaan tindak pidana kesehatan muncul setelah penyidik menggelar
koordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.
"Dari keterangan ahli BBPOM, didapatkan bahwa kegiatan mereka ini
sebagai salah satu bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan ahli BBPOM, Polres Mataram juga telah
meminta keterangan jaksa untuk melihat pelanggaran pidana KUHP.
"Memang bukti kepemilikan ada, tapi untuk transaksi belum ada. Jadi
dikatakan kalau kegiatannya masuk dalam percobaan tindak pidana,"
ucapnya.
Karena itu, kedua pelaku yang telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka turut dijerat dengan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak
Pidana.
"Jadi ada juncto Pasal 53 KUHP, karena ada rencana untuk
mengedarkan. Sangkaan tambahan ini kita terapkan dengan diperkuat
keterangan pengedar Tramadol kasus berbeda yang mengaku pernah mengambil
barang dari mereka," kata Muhammad.
Lebih lanjut, Polres Mataram dikatakan telah mencabut sanksi wajib
lapor kedua pelaku dan secara resmi telah melakukan penahanan di
Mapolres Mataram.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli dari BBPOM dan
jaksa, kemudian ditemukan bukti pelanggaran pidananya, kita tetapkan
mereka sebagai tersangka dan langsung kita tahan," ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Resmob 701 Polres Mataram pada
Selasa (12/9) siang, setelah mengambil dua paket dus besar yang berisi
2.520 strip Tramadol di sebuah agen pengiriman barang.
Kedua pelaku dalam pengakuannya mengatakan bahwa obat keras yang
peredarannya harus dengan resep dokter ini dipesan dari Sulawesi Selatan
dan dikirim melalui Jakarta.
Tramadol yang dipesan pelaku dengan modal Rp20 juta lebih ini
rencananya akan diedarkan ke sejumlah pelanggan tetap yang diketahui
berperan sebagai pengedar kecil.
Bahkan DS yang diduga sebagai otak pelaku mengakui bahwa pemesanan
Tramadol dari luar daerah ini sudah beberapa kali dilakukan.
Bandar Tramadol Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Selasa, 19 September 2017 16:55 WIB
Dari keterangan ahli BBPOM, didapatkan bahwa kegiatan mereka ini sebagai salah satu bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,