Jakarta (Antara Babel) - Dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah
Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur memperkirakan bahwa kondisi
kesehatan ketua DPR itu sudah memungkinkan untuk ia menjalani
pemeriksaan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tim penyidik dan dokter KPK sudah mendatangi Setya
Novanto dan dokter yang merawatnya di Rumah Sakit Premier Jatinegara
pada Senin (18/9).
"Dokter KPK juga menanyakan apakah pasien bisa dilakukan
pemeriksaan. Kami bertanya kepada dokter spesialis jantung yang
menangani Setya Novanto dan kemudian dijawab bahwa pemeriksaan
diprediksikan bisa dilakukan, namun harus melihat perkembangan kondisi
sampai besok Rabu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK,
Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pada saat mengecek kondisi
Setya Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara, tim dokter KPK
berkoordinasi dengan dokter operator di rumah sakit tersebut.
Kemudian, kata dia, tim dokter KPK meminta beberapa informasi dan
keterangan terkait dengan informasi-informasi medis yang berhubungan
dengan Setya Novanto.
"Jadi, secara umum memang sudah dilakukan tindakan pemeriksaan
jantung dan juga pemasangan ring terhadap pasien dan disampaikan juga
oleh dokter pemasangan ring tersebut berjalan secara baik. Setelah itu
pasien harus beristirahat terlebih dahulu di salah satu ruangan," kata
Febri.
Selain itu, kata Febri, tim dokter KPK juga melihat Setya Novanto
sedang istirahat di ruangan itu dan tidak menggunakan infus ataupun
oksigen.
"Informasi yang kami dapatkan saat istirahat tidak menggunakan
infus ataupun oksigen, istirahat itu dibutuhkan untuk melihat apa akibat
dan efek-efek dari pasca tindakan medis dilakukan," ucap Febri.
Sebelumnya, Setya Novanto dua kali tidak hadir untuk diperiksa KPK
sebagai tersangka pada Senin (11/9) dan Senin (18/9) dikarenakan sakit.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan
kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket
pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada
Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada
Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).
Dokter Perkirakan Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa
Selasa, 19 September 2017 19:13 WIB