Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang
melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi sidang perdana
praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
"Kami masih melakukan proses persiapan. Jadi diskusi-diskusi,
pengecekan kebutuhan-kebutuhan formil atau bukti-bukti formil itu kita
lakukan. Persiapan-persiapan itu ada yang sifatnya teknis ada yang
sifatnya administrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung
KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, prinsip dasarnya tentu praperadilan itu akan
dihadapi. "Kami juga sangat berharap dalam proses praperadilan ini
nantinya dihasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus
KTP-E," katanya.
Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).
"Sebelumnya, kami meminta tiga minggu tetapi dikabulkannya satu
minggu tentu saja dalam rencana persidangan besok kami harus
melaksanakan apa yang sudah dikatakan oleh hakim kecuali ada
kondisi-kondisi lain," kata Febri.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan
kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket
pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-E pada
Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
KPK Bersiap Hadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto
Selasa, 19 September 2017 21:20 WIB