Padang, 8 September 1961 (Antara) - Berdasarkan perintah Dinas
Kehewanan Resort Kab. Agam, maka oleh Bupati Kepala Daerah tsb. telah
dinjatakan bahwa Baso (kab. Agam) sebagai daerah yang berdjangkit
penjakit gila andjing.
Usaha untuk mengatasinja telah diinstruksikan supaja andjing2 diikat, dan terhadap jang tidak mengindahkan diambil tindakan.
Selain itu andjing2 jang berkeliaran dibunuh. Demikian koresponden "Antara" memberitakan dari Bukittinggi.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA