Jakarta (Antara Babel) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan rapat terbatas
bersama sejumlah menteri, membahas nasib tenaga kerja Indonesia (TKI)
di luar negeri, termasuk Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab
Saudi.
Presiden menegaskan bahwa Pemerintah selalu memberikan
bantuan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah
dengan aturan hukum di negara tempat mereka bekerja.
"Kami
membahas bantuan hukum kepada semua WNI yang tinggal dan bekerja di luar
negeri," kata Presiden di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Rabu.
SBY juga mengaku terus menangani dan selalu mencari solusi terkait
dengan hal tersebut selama dia menjabat sebagai Presiden RI dalam jangka
waktu 10 tahun terakhir.
Mengenai Satinah, ujar Presiden, Pemerintah telah memberikan
penjelasan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,
Djoko Suyanto, dan mengaku bahwa isu itu sangatlah sensitif.
Presiden juga mengaku dapat memahami sikap masyarakat yang marah bila mendengar adanya WNI yang dihukum di luar negeri.
Selain itu, ujar dia, Pemerintah juga bertekad terus berupaya untuk
melaksanakan sosialisasi pendidikan bagi para WNI yang bekerja di luar
negeri.
SBY dalam rapat terbatas juga membahas mengenai diyat (uang
ganti rugi) untuk Satinah yang diminta keluarga korban dan akan
menandatangani surat perpanjangan agar dapat membicarakan lagi terkait
dengan pembayaran diyat.
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Yudhoyono dihadiri antara
lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto dan
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Selain itu, rapat terbatas tersebut juga dihadiri Kepala Polri
Jenderal Polisi Sutarman, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala
Badan Intelijen Negara Marciano Norman, serta perwakilan pejabat
Kementerian Luar Negeri.
Presiden Rapat Terbatas Bahas TKI Termasuk Satinah
Rabu, 26 Maret 2014 14:35 WIB