Muntok, (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan keberatan yang disampaikan pengurus partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 tidak akan mengganggu tahapan yang sedang dilaksanakan penyelenggara.
"KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten tetap akan menjalankan proses dan tahapan yang sedang berjalan, dan untuk keberatan dari parpol nanti ada jalurnya sendiri," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Kamis.
Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat yang membidangi Divisi Hukum tersebut mengatakan, proses pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah dilakukan pada Minggu (13/4) sudah sesuai aturan dan mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 275/KPU/IV/2014 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS yang diterbitkan pada 4 April 2014 dan SE KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 perihal Penanganan Surat Suara Tertukar yang diterbitkan pada 9 April 2014.
Hal ini disampaikan Harpandi menanggapi keberatan yang disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bangka Barat, Sardi, usai KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip dan TPS 01 Desa Tebing, Kecamatan Kelapa.
Setelah pemungutan suara ulang tersebut, Sardi merasa keberatan karena ada indikasi pemilu ulang di TPS 03 Desa Kundi tidak berjalan dengan jujur dan adil yang mengakibatkan perolehan suara PPP mengalami penurunan di TPS tersebut.
Menurut Sardi, pemilu ulang di TPS tersebut tidak perlu dilaksanakan karena setelah usai pemungutan suara 9 April 2014 telah terjadi kesepakatan antara KPPS dengan para saksi parpol untuk menetapkan hasil pemilu pertama di TPS tersebut sah, meskipun ditemukan adanya surat suara yang tertukar dengan daerah lain.
Berdasarkan kesepakatan antara KPPS dengan saksi parpol, kata Sardi, surat suara yang tertukar dengan daerah lain tetap dihitung dan yang sudah tercoblos masuk ke suara parpol.
"Berdasarkan kesepakatan itu kami berharap KPU Kabupaten Bangka Barat membatalkan hasil penghitungan suara pemilu ulang di TPS 03 Desa kundi dan kembali kepada hasil penghitungan suara pada 9 April 2014," kata Sardi.
Menanggapi hal itu, Harpandi mengatakan parpol bisa saja melayangkan keberatan, namun KPU setempat sebagai penyelenggara pemilu tetap akan menjalankan tahapan sesuai yang sudah dijadwalkan KPU RI.
"Jadi tahapan terus berjalan dan kami tidak merasa terganggu dengan keberatan yang disampaikan parpol tersebut karena itu merupakan hak caleg atau parpol untuk merasa keberatan, nanti akan ada jalur tersendiri untuk menangani masalah tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan, pemungutan ulang yang dilakukan di dua TPS di Kabupaten Bangka Barat tersebut merupakan implementasi dari SE KPU Nomor 275/KPU/IV/2014 yang diterbitkan pada 4 April 2014 yang disebutkan jika di suatu TPS itu tertukar surat suara dan sudah dicoblos yang mengakibatkan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sah dan harus diadakan pemilu ulang.
"Saat ini proses persiapan rekapitulasi di KPU kabupaten tetap akan berjalan sesuai jadwal," kata dia.
KPU: Keberatan Parpol Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
Kamis, 17 April 2014 18:56 WIB
"KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten tetap akan menjalankan proses dan tahapan yang sedang berjalan, dan untuk keberatan dari parpol nanti ada jalurnya sendiri,"