Sungailiat, (Antara Babel) - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) ke kantor pelayanan pajak.
"Satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wajib pajak adalah penyampaian SPT Tahunan PPH sebagai wujud kepatuhan kesadaran masyarakat membayar pajak," kata Bupati Bangka Tarmizi Saat melalui Assisten Bupati bidang Administrasi Umum, Surtam, di Sungailiat, Senin.
Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka akan menerapkan sistem kenaikan pangkat bagi PNS harus menyertakan bukti pembayaran lunas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) serta bukti penyampaian SPT Tahunan PPH.
"Saya minta peran kepala dinas di masing-masing kantor sangat dibutuhkan untuk memberi kesadaran bawahannya agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak," katanya.
Menurunya, sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi PNS selaku Wajib Pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT secara lebih mudah, cepat, dan murah.
"Dengan kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT sekaligus membayar pajak sesuai dengan penghasilannya tentu berdampak positif terhadap peningkatan pembangunan daerah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Pangkal Pinang Julhendra H. Saragih mengatakan penyampaian SPT Tahunan PPH kedepan akan menggunakan e-Filling, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi "Dropbox" maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Dijelaskan bahwa penggunaan e-Filling memiliki beberapa keuntungan bagi wajib pajak di antaranya tidak antre, dapat dilakukan selama 7 x 24 jam dimana saja, efektif dan efisien, mengurangi beban administrasi manual atau fisik, ramah lingkungan dan mendukung program "go green".
PNS Wajib Sampaikan SPT Tahunan PPH
Selasa, 22 April 2014 9:01 WIB
"Satu kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wajib pajak adalah penyampaian SPT Tahunan PPH sebagai wujud kepatuhan kesadaran masyarakat membayar pajak,"