Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menaikkan tunjangan anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) yang saat ini dinilai sangat rendah.

"Saat ini tunjangan anggota Pokja ULP hanya berkisar Rp3 juta. Hal ini tidak sesuai dengan kerja dan tanggungjawabnya. Untuk itu kami akan menaikkannya menjadi sekitar Rp10 hingga Rp 15juta per bulan," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Selasa.

Ia mengatakan, kenaikan tunjangan bagi anggota kelompok kerja ULP tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tahun 2019 dan rencananya akan direalisasikan pada 2020.

"Mereka yang bisa menjadi anggota Pokja ULP ini yaitu yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, karena pekerjaaan mereka memiliki resiko yang sangat besar," katanya.

Saat ini Pokja ULP Kota Pangkalpinang masih tersisa tiga pokja, dari yang sebelumnya ada lima pokja. Setiap Pojka terdiri dari lima orang dan ini masih sangat sedikit sekali.

"Para anggota pojka ini merupakan fungsional dan tidak punya jabatan struktural tugasnya. Jadi tugas mereka hanya melakukan lelang pengadaan barang dan jasa saja," ujarnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pangkalpinang Nomor 188.55/057/BKPSDMD/III/2019 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar/Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 1 Maret 2019.

Atas dasar itu, bagi pejabat yang tidak mau mau memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, maka jabatannya akan dilakukan evaluasi bahkan dipersilahkan mundur dari jabatannya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019