Komisi I DPRD Babel, meminta Bupati dan Walikota segera menyampaikan usulan Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Bangka Belitung, agar dapat mengakomodir kepentingan setiap daerah.

"Di pertemuan hari ini kita menyamakan persepsi untuk menyusun draft-draft Perda RZWP3K ini, khususnya perikanan dan kelautan dengan kabupaten/kota biar semuanya sinkron jangan sampai nanti kita bangun pelabuhan dilaut tapi didaratnya lain. Begitu juga dengan wilayah darat punya aturannya karena itu menjadi kewenangan Kabupaten/Kota karena sudah diatur di Perda RT/RW," kata Ketua Komisi I DPRD Babel, Adet Mustar, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, setelah mendengar pemaparan dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan didapati masih banyak draft dari raperda tersebut yang ternyata tidak sesuai dan mendapat sanggahan dari setiap Kabupaten/Kota.

"Setelah kita paparan bersama dinas terkait draft raperda ternyata banyak sanggahan yang dilontarkan kabupaten/kota yang belom terakomodir," ujarnya.

Salah satu yang menjadi persoalan, yakni, Bangka Tengah seperti didaerah kecamatan sungai selan tepatnya di tanjung pura, Pulau Nangka, Begadung dan Pelepas.

"Daerah tersebut adalah daerah budidaya yang belom terakomodir didalam draft Perda yang di susun, maka dari itu kita memasukkan daerah itu dalam pemanfaatan ruang budidaya laut," ujarnya.

Adet berharap, semua Bupati dan walikota mengusulkan surat kepada DPRD, apa yang menjadi usulan mereka baik masalah tambang, perikanan, perhubungan atau wisata.

"Setiap Pemda harus mengajukan usulan sehingga waktu pembahasan nanti kami tahu apa yang menjadi keinginan kabupaten/kota," harapnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019