Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memantau langsung sejumlah rumah makan untuk mengetahui kegiatan usaha rumah makan yang buka siang hari tanpa penutup atau tabir.

"Dari hasil pantauan di lapangan, kami masih mendapatkan sejumlah warung makan yang membuka usahanya tanpa menutup, padahal sebelumnya sudah diberikan surat edaran pembatasan buka usahanya," kata  Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Sat Pol PP, Pemkab Bangka Achmad Suherman di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang membuka usaha pada siang hari tanpa menutup tabir dengan batas waktu sesuai surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah.

"Kami masih memberikan kesempatan dan masih sebatas imbauan, namun jika masih sengaja membuka usaha terutama rumah makan buka siang hari tanpa tutup tabir, dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha," katanya.

Dia mengatakan, aturan pembatasan buka usaha tidak hanya berlaku bagi warung atau restoran, namun juga berlaku bagi pelaku usaha tempat hiburan seperti panti pijat dan karaoke.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah, mengatur rumah makan dan tempat hiburan baru dapat beroperasi setelah puasa ketiga dan untuk panti pijat dan karoke jam buka mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Bangka, Syafil Zohri menyambut positif diterbitkan surat edaran dari pemerintah daerah setempat.

"Kita sama-sama ciptakan suasana bulan Ramadhan dengan penuh kebersamaan, termasuk juga saling harga menghargai satu dengan yang lainnya," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019