Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD kota setempat dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan tiga tahun 2019, Senin.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian mengatakan tiga usulan Raperda yang disampaikan, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Jasa Usaha, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penataan Pemakaman.

"Hari ini kami menyampaikan tiga usulan Raperda kepada legislatif yang menurut kami tiga Raperda ini sangat penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang optimal dan efisien," katanya.

Pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Pangkalpinang No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada adanya perubahan beberapa subtansi, yaitu adanya perubahan jumlah petak pada bangunan kios dikarenakan adanya penyerahan kios dari bidang aset kepada Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang.

Selain itu, adanya perubahan subtansi dalam pasal yang mengatur mengenai tarif retribusi rumah potong hewan serta adanya penambahan objek kekayaan daerah berupa pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat maupun laboratorium lingkungan dan juga pelayanan kemetrologian serta adanya pengahapusan pasal yang mengatur mengenai retribusi kepelabuhan.

"Dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan daerah kota Pangkalpinang," ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pemakaman Umum juga dinilai sangat penting, karena saat ini kondisi pemakaman umum tidak tertata dengan baik sehingga terlibat berantakan. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam hal penataan untuk pengembangan atau perluasannya.

"Mengenai lahan pemakaman, justru terkendala oleh warga yang menolak untuk dijadikan tempat pemakaman umum sehingga hal tersebut menjadi faktor penghambat proses pengembangan atau perluasan lokasi pemakaman yang berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal," ujarnya.

Ia berharap tiga rapaerda yang diajukan dapat segera dibahas oleh anggotan DPRD bersama eksekutif sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019