Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyanto meminta para penambang liar yang beroperasi di kawasan milik pemerintah dapat diproses secara hukum karena dampaknya sangat luas.

"Keinginan kami para penambang itu diproses saja secara hukum karena sudah jelas melanggar dan mendatangkan dampak cukup luas, ini sudah kami laporkan kepada Sekda Bangka Tengah," ujarnya di Koba, Senin.

Mulyanto menegaskan itu menyikapi penertiban puluhan unit mesin tambang bijih timah di lahan milik pemerintah daerah atau tepatnya di komplek perkantoran bupati dan kawasan perumahan ASN daerah itu.

"Ini bukan bentuk penambangan sederhana lagi, sudah skala besar dan dampaknya sangat jelas karena mereka menambang di daerah aliran sungai," ucapnya.

Ia mencontohkan, maraknya penambangan bijih timah tersebut berdampak terhadap tercemarnya kolam Balai Benih Ikan (BBI) milik pemerintah.

"Itu dampak nyata, kolam BBI jadi tercemar karena sungai untuk sirkulasi air yang terhubung ke BBI sudah tercemar limbah tambang timah," ujarnya.

Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Tengah menertibkan aktivitas penambangan bijih timah liar di lahan milik pemerintah tersebut dan puluhan mesin tambang disita aparat.

"Saat dilakukan penertiban memang tidak ada satupun para penambang ada di lokasi, namun tindakan tegas akan kami lakukan terhadap para penambang," tegasnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019