Total luas izin usaha penambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah (Persero) Tbk di darat dan laut yang berada di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulaian Bangka Belitung mencapai 89.231 hektare.

"Saat ini luas IUP di darat 76.442 hektare dan di laut 13.768 hektare," kata Kepala Pengawas Produksi PT Timah Toboali, Edi di Toboali, Kamis.

Ia mengatakan dari 76.442 hektare IUP darat yang ada di Kabupaten Bangka Selatan keberadaannya tersebar di beberapa kecamatan yang terdiri dari 56.340 hektare masuk lintas kabupaten, 979 hektare di Kecamatan Toboali dan 10.650 hektare di Air Gegas.

Selain itu, IUP darat juga berada di wilayah Kecamatan Payung dengan luas mencapai 6.504 hektare dan 990 hektar di Kecamatan Simpang Rimba.

"Sedangkan untuk IUP laut dari 13.768 yang ada keberadaannya tersebar di Desa Permis mencapai 1.758 hektare, Tanjung kubu 4.403 hektare dan tanjung labun mencapai 7.607 hektare," katanya.

Ia mengatakan sejak awal Januari sampai dengan akhir Mei 2019 luas IUP darat di Bangka Selatan yang telah digarap seluas 103.928 meter persegi.

"Dengan jumlah keselurahan IUP yang digarap produksi pasir timah perbulan belum stabil mencapai 600 sampai dengan 1200 perbulan, sedangkan untuk Produksi IUP laut itu jadi kewenangan Unit Laut Bangka" katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019