Ketua Pansus Pelabuhan Perikanan DPRD Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan melakukan diskusi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait pengelolaan pelabuhan perikanan di Babel.

"Pertama yang kita diskusikan adalah acuan rencana induk pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, karena perda tentang rencana induk pengembangan pelabuhan di Babel tidak ada," katanya, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, tidak semua provinsi memiliki perda rencana induk pengembangan pelabuhan perikanan. Ini mengacu pada rencana induk pengembangan pelabuhan perikanan nasional.

"Kita lihat kota Semarang yang sudah bagus pengelolaan perikanannya," ujarnya.

Menurut Aksan, ini berkaitan dengan sanksi jika ada wanprestasi dari pengelolaan pelabuhan, maka di dalam perda sebenarnya boleh mencantumkan pidana.
 
"Sanksi pertama itu adalah peringatan tertulis. Kedua adalah pemberhentian sementara karena aset-aset yang dikelola para pengelola itu aset pemerintah, oleh karena itu harus dijaga," ujarnya.

Menurutnya, salah satu contoh pembiaran itu menjadi pengerusakan aset dan tidak bisa didiamkan saja. Sudah dibangun oleh pemerintah namun tidak dipakai, itu bisa Visyawan kategorikan pengerusakan karena dibiarkan begitu saja, sehingga tidak produktif.

Oleh karena itu, pentingnya perda tersebut untuk didiskusikan ke Kemendagri agar pengelolaan pelabuhan di Babel bisa maksimal sehingga nantinya bermanfaat untuk masyarakat.

"Babel adalah daerah kepulauan dan potensi perikanannya sangat besar. Jangan sampai didiamkan saja, kita sangat berharap semua fokus kepada penyelesaian perda ini," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019