Polres Bogor, Jawa Barat menetapkan SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.

Menurutnya, saat ini SM tengah menjalani proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, lantaran adanya keterangan keluarga SM mengenai rekam medik SM yang sempat menerima penanganan kejiwaan dari dua RS berbeda.

"Maka lebih lanjut kita lakukan pendalam tes kejiwaan yang dilangsungkan di RS Kramat Jati yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter atau ahli," tuturnya.

Turnoyudo menyebutkan, Polres Bogor sudah melakukan serangkaian proses hukum yang begitu cepat, mulai dari awal kejadian SM terlibat pertengkaran dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh karena membawa seekor anjing dan tidak melepaskan alas kaki ke dalam masjid pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.

"Yang pertama dari Polsek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian saudari SM langsung dibawa ke Mapolres Bogor, Minggu sorenya," terang Turnoyudo.

Ia mengimbau, masyarakat khususnya umat muslim tidak terprovokasi atas terjadinya perkara yang dilakukan oleh SM. Pasalnya, perwakilan dari agama Katolik di Kabupaten Bogor sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksi SK.

"Jangan termakan atau terprovokasi isu hoaks atau ujaran lain yang sifatnya memprovokasi. Dalam hal ini Polres Bogor telah bersama-sama dengan ketua MUI Bogor, tokoh agama, termasuk tokoh agama Katolik telah memberikan permohonan maaf," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019