Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon anggota DPRD setempat.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil keputusan dari MK, sehingga belum dapat menetapkan calon anggota DPRD dari semua daerah pemilihan," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan di Sungailiat, Senin.

Dia minta calon anggota DPRD untuk bersabar sampai dengan diterimanya surat dari MK untuk ditetapkan selama tiga hari setelah surat tersebut diterima.

"Saya optimis, surat keputusan dari MK secepatnya kami terima dan akan kami tetapkan masing-masing calon legislatif dari partai pengusung di masing-masing daerah pemilihan," katanya.

Dia mengatakan, mulai penghitungan surat suara di tempat pemungutan suara sampai dengan pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten tidak ada calon legeslatif yang menyangkal atau menggugat hasil itu.

"Kita bersyukur, tahapan penghitungan surat suara mulai di TPS sampai pleno di tingkat kabupaten berjalan dengan lancar sehingga tidak ada calon legislatif yang menyangkal karena menganggap dirugikan," katanya.

Menurut dia, jumlah kursi legislatif yang diperebutkan oleh calon anggota dewan dari partai peserta pemilu sebanyak 35 kursi dari daerah seluruh pemilihan.

"Partai politik yang meraih kursi terbanyak sesuai hasil penghitungan suara yakni PDI-Perjuangan, Golkar dan Gerindra serta disusul partai politik peserta pemilu lainnya," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019