Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang buah di pinggir jalan kawasan Pasar Pagi, Kampung Melayu karena tidak mengindahkan imbauan yang telah dilayangkan beberapa hari lalu.

"Kegiatan penertiban ini dilakukan karena ada perbaikan saluran drainase di lokasi tersebut," kata Kepala Seksi Kerjasama Dinas Satpol PP Kota Pangkalpinang, Mulyanto di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, pada prinsipnya di atas drainase maupun trotoar tidak diizinkan untuk dijadikan tempat berjualan seperti yang tertuang dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019.

"Karena ini sifatnya mendadak untuk dilakukannya perbaikan drainase oleh pihak PU, maka kami dari Satpol PP secara mendadak ikut membantu melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di atas trotoar," ujarnya.

Menurutnya pekerjaan perbaikan drainase tersebut segera akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, untuk itu segala bentuk apapun yang menghambat untuk perbaikan drainase akan segera ditindak.

"Sebelumnya Dinas PU sudah memberi tahu kepada para pedagang bahwa akan ada pekerjaan proyek, tetapi mereka tidak mau pindah," ujarnya

Dalam penertiban tersebut, pihaknya melakukan pendekatan secara kekeluargaan maupun secara bersahabat kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan itu.

"Alhamdulillah dalam penertiban kali ini para pedagang mau bekerja sama dan menuruti yang kami sampaikan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019