Tim Operasional Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Rusdian alias Bujang Pitul (37) warga Semabung Pangkalpinang, pelaku pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang sering beraksi di beberapa wilayah di provinsi itu.

"Pelaku ini residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali, pelaku ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang tidur di rumah temannya di Kelurahan Selindung, Pangkalpinang," kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi di Pangkalpinang, Selasa.

Tersangka Rusdian diringkus petugas karena telah melakukan aksi begal pada Minggu (28/7) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Bukit Kepo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.

Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama temannya bernama Acu yang saat ini masih buron (DPO) karena terlibat kasus tersebut dan menusuk paha kaki korban bernama Rajin.

"Dari aksi kejahatan yang dilakukannya, tersangka berhasil mengambil barang berharga korban berupa uang tunai sebesar Rp1.300.000, dua unit telepon seluler merek Samsung S3 warna putih dan merek Mito warna silver, serta kartu ATM BRI milik korban," katanya.

Dari hasil penyelidikan petugas, selain melakukan pencurian di Desa Riding Panjang, tersangka ini juga melakukan aksi yang sama di lima TKP lainnya, antara lain Desa Kelapa tindak pencurian kendaraan bermotor pada 2015, Desa Petaling tindak pencurian dengan kekerasan tiga kali pada 2015 dan 2018.

Selanjutnya, di Desa Kayu Besi tindak pencurian dengan kekerasan pada 2018, Desa Rukam tindak pencurian dengan kekerasan pada 2019, serta di salah satu gudang di Selindung melakukan tindak pencurian dengan pemberatan dua kali pada 2019.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pisau, satu unit telepon genggam merek Mito warna silver, satu unit sepeda motor Yamaha Xride warna merah hitam yang dipakai saat melakukan aksinya.

"Saat ini pelaku meringkuk di Mapolda Babel guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019