Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di areal persawahan yang ada di daerah itu.

"Aktivitas Tambang Ilegal di areal persawahan Desa Ranggung dan Irat sudah meresahkan masyarakat sehingga kami lakukan penertiban," kata Kasatpol PP Bangka Selatan, Rudi Kurniawan melalui Kabid Trantibum, Untung Sridadi di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan dalam melaksanakan penertiban tambang ilegal ini, Satpol PP Basel mengerahkan personel sebanyak 30 orang dan didampingi anggota Koramil dan Polsek Payung Kabupaten Bangka Selatan.

"Saat kami tiba dilokasi sawah Desa Ranggung yang ditambang secara ilegal ditemukan lima ponton TI dan yang beroperasi hanya satu unit. Sedangkan di areal cetak sawah Desa Irat, kami temukan ada enam ponton," katanya.

Penertiban ini dilaksanakan, setelah mendapatkan informasi dari salah satu Anggota DPRD Bangka Selatan yang mengatakan bahwa masyarakat sekitar resah dengan aktivitas pertambangan tersebut.

"Pada hari Minggu, kita dapat informasi dari Pak Samsir (Anggota DPRD Basel) ada aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tadi. Makanya kemarin, kita bersama-sama juga dengan Ketua Gapoktan serta masyarakat Desa Ranggung dan Desa Irat dan 2 orang dari dinas pertanian tertibkan tambang itu," katanya.

Menurut dia, akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut membuat persawahan empat petak dalam areal cetak sawah pada dua desa tadi tercemar limbah. Sehingga, pihaknya langsung mengatensikan kepada para penambang untuk membongkar peralatan mesin tambangnya.

"Mereka masih kita berikan toleransi untuk membongkar peralatan tambangnya. Hanya, kami tidak mau lagi ada aktivitas dan di deadline untuk mengangkut seluruh peralatan tambang sampai dengan hari ini. Ponton nya dibongkar dan dibawa keluar," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019